Apa Itu SLF Bangunan dan Biaya Pembuatannya
Saat membeli atau membangun sebuah bangunan, ada banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan. Salah satunya adalah SLF bangunan. Hm, pastinya Anda langsung terpikirkan, apa itu SLF bangunan?
SLF menjadi salah satu syarat dokumen yang sangat wajib dimiliki pada sebuah bangunan. Tentu saja, jika bangunan tidak memiliki dokumen tersebut, maka bisa dianggap hunian yang abal-abal bahkan cenderung ilegal. Hm, tidak mau kan seperti itu?
Baiklah, di dalam artikel ini Anda akan pahami apa itu SLF bangunan dan informasi lainnya terkait sebuah hunian.
Apa Itu SLF Bangunan?
SLF atau kependekan dari Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen penting dari sebuah kelayakan bangunan.
Istilah lainnya, SLF menjadi salah satu pertanda resmi bahwa sebuah bangunan sudah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunan. Tanpa adanya SLF, maka bangunan tidak bisa digunakan secara legal.
Sampai di sini pastinya Anda sudah paham jika SLF sangat penting bagi pengembang atau developer bangunan. Jika pengembang tidak memiliki sertifikat tersebut, maka sudah bisa dipastikan bahwa mereka juga tidak bisa menerbitkan AJB atau Akta Jual Beli.
Bahkan tidak bisa membuka cabang sebuah bank jika bangunan itu berbentuk gedung, serta tidak legal memungut biaya layanan apapun dari para penghuni.
Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi
Mengutip penjelasan dari halaman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum dari Sertifikat Laik Fungsi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan No 19 tahun 2018, yang berisikan tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan SLF.
Peraturan yang dibuat tersebut maksudnya adalah untuk menertibkan penyelenggaraan gedung bangunan. Serta juga bisa memberikan percepatan, kemudahan, peningkatan pelayanan atas perizinan gedung.
Selanjutnya, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sendiri meliputi persyaratan tata bangunan, kesesuaian fungsi, kesehatan, keselamatan, serta pemeliharaan dan perawatan.
Urusan legalitas saat Anda membeli properti seperti rumah tidak boleh diremehkan. Jika Anda masih awam dengan urusan legalitas ini, kami menyarankan agar menghubungi konsultan SLF terlebih dahulu.
Persyaratan Membuat Sertifikat Laik Fungsi
Apabila Anda seorang pengembang bangunan ataupun yang baru saja membeli properti tanpa Sertifikat Laik Fungsi, Anda bisa membuatnya sendiri. Pertama, siapkan terlebih dahulu syarat-syarat di bawah ini:
- Surat Permohonan untuk mengajukan SLF
- Fotokopi identitas penanggung jawab atau pemohon
- Fotokopi Akta Badan Hukum atau Badan Usaha (jika bukan perseorangan)
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Berita acara yang sudah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai dengan IMB
- Laporan Direksi Pengawas
- Softcopy atau Hardcopy gambar bangunan
- Khusus bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang memberikan hasil uji coba instalasi dan kelengkapan dari bangunan
- Foto bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang sudah dibangun dengan gambarnya, ukuran dan perhitungan pelaksanaan dan kebutuhan
Biaya untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi
Sesudah memahami apa itu SLF bangunan dan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurusnya, Anda bisa segera mengajukan pembuatan sertifikat tersebut.
Setiap pemilik gedung ataupun pengembang bangunan bisa mengajukan permohonan SLF melalui Penanaman Modal dan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Permohonan ini bisa diurus langsung ke Kecamatan, Suku Dinas, ataupun Dinas terkait di daerah bangunan itu dibangun.
Nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi. Jika persyaratan yang diwajibkan sudah lengkap, maka sertifikat tersebut sudah bisa diterbitkan paling lambat 3 hari setelah persyaratan dinyatakan sesuai dan lengkap.
Namun jika ternyata masih ada persyaratan yang kurang, maka pemerintah akan memberi info kepada pihak pemohon bahwa masih belum bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi.
Untuk biaya pengurusan SLF tidak dipungut biaya alias gratis. Hal tersebut tentu saja sesuai dengan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Tidak ada biaya dalam pengurusan SLF adalah sebuah jaminan terbaik yang diberikan oleh pemerintah daerah mengenai keamanan dan kelayakan bangunan atau hunian yang akan ditempati oleh masyarakat.
Akhir Kata
Baiklah, itu tadi adalah penjelasan mengenai apa itu SLF bangunan, persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurusnya, dan biaya pembuatannya.
Jika saat ini Anda adalah seorang pemilik bangunan atau pegembang bangunan yang belum memiliki SLF, maka segera lah untuk mengurusnya agar bangunan legal untuk ditempati.
Baca Juga: Tips Memilih CCTV Rumah yang Tepat